PALANGKA RAYA – Operasi senyap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat membongkar peredaran sabu jaringan Pontianak, tiga pria diringkus saat melintas di Arut Selatan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membongkar jaringan pengedar narkotika lintas provinsi dengan menyergap tiga pria yang diduga sebagai kurir sabu.
Penangkapan berlangsung di Jalan Ahmad Shaleh, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Senin (23/3/2026), saat para tersangka melintas menggunakan mobil.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 592,5 gram kristal putih. Sabu tersebut ditemukan tersembunyi secara rapi di bawah kendaraan, dibungkus aluminium foil dan dimasukkan ke dalam selang, menunjukkan modus penyelundupan yang terencana.
Tiga tersangka yang diringkus masing-masing bernama Syarif Abdullah (46), Roni Wijaya (29), dan Rio Prasetyo (27). Dua di antaranya diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, sementara satu lainnya dari Jawa Tengah. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah.
“Masing-masing bernama Syarif Abdullah (46), Roni Wijaya (29), serta Rio Prasetyo (27). Dua di antaranya berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan satu orang dari Jawa Tengah, dengan barang bukti sabu seberat 592,5 gram,” ungkap Kapolres Kobar Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatnarkoba Polres Kobar, AKP M. Yoseph Sukma Wijaya, Selasa (24/3/2026).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menggunakan kendaraan roda empat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di titik yang dicurigai hingga akhirnya mendapati kendaraan Toyota Rush hitam bernomor polisi KB 1583 OS melintas di lokasi. Tanpa memberi celah, aparat langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam paket sabu dalam plastik klip yang disembunyikan di bagian bawah mobil. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti pipet kaca, potongan selang, plastik hitam, kawat, aluminium foil, kotak rokok, hingga telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Total ada enam bungkus plastik klip berisi sabu yang berhasil ditemukan berkat kejelian petugas,” tegasnya.
Seluruh barang bukti diakui sebagai milik para tersangka. Polisi menduga ketiganya merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba yang beroperasi lintas provinsi dengan metode penyamaran untuk menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (ter)












