Uncategorized

Akan Laporkan Balik, Suyuti Syamsul Angkat Bicara soal Sosok dr SS

394
×

Akan Laporkan Balik, Suyuti Syamsul Angkat Bicara soal Sosok dr SS

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Suyuti Syamsul,.

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Suyuti Syamsul, menyatakan akan melaporkan balik pihak yang menuduh dirinya memalsukan isi rekam medis, sekaligus mengungkap kejelasan sosok yang disebut sebagai dr. SS dalam polemik yang berkembang.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyuti melalui akun Facebook pribadinya setelah ia mengaku telah mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud dengan dr. SS.

Ia menyebut, kejelasan tersebut diperoleh setelah menerima surat dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang meminta keterangan pendahuluan secara tertulis.

“Setelah ada kejelasan siapa yang dimaksud dr. SS, sekarang saya punya legal standing untuk fight back,” tulisnya, Senin (23/3/26).

Dengan dasar itu, Suyuti menegaskan akan mengambil langkah hukum usai masa cuti bersama berakhir. Ia menyebut laporan balik yang akan diajukan mencakup dugaan membuat laporan palsu, penyebaran fitnah, serta pencemaran nama baik.

“Selesai cuti bersama, saya akan melaporkan balik pihak yang telah melaporkan saya,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, ia juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh kuasa hukum dari pihak pelapor, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang berjalan.

Suyuti menjelaskan, dalam surat balasan kepada MDP, dirinya menyampaikan tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait substansi perkara. Hal itu karena ia bukan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) maupun tenaga kesehatan yang memberikan asuhan langsung kepada pasien.

Ia menegaskan bahwa secara profesional tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menentukan isi rekam medis pasien.

“Saya bukan DPJP dan juga bukan tenaga kesehatan pemberi asuhan, sehingga tidak bisa mengubah isi rekam medis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suyuti menilai laporan yang diarahkan kepadanya mengandung unsur error in persona atau kekeliruan dalam penentuan subjek hukum. Menurutnya, tanggung jawab atas rekam medis berada pada tenaga medis yang secara langsung menangani pasien, bukan secara otomatis melekat pada pimpinan rumah sakit.

Ia juga menyoroti bahwa hukum kesehatan memiliki karakteristik khusus (lex specialis), di mana kewenangan profesional tenaga kesehatan bersifat atributif dan tidak dapat dianggap sebagai kewenangan delegatif dari direktur rumah sakit.

“Rekam medis bukan produk administrasi tata negara biasa yang otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan,” ujarnya.

Polemik ini mencuat di tengah sorotan terhadap dugaan kasus malapraktik di RSUD Doris Sylvanus, yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Kasus tersebut berkaitan dengan seorang pasien yang diduga dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan hingga menyebabkan komplikasi serius berupa kerusakan usus.

Munculnya nama dr. SS dalam dinamika kasus ini sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, dengan adanya klarifikasi dari Suyuti terkait identitas yang dimaksud, ia menilai kini tidak ada lagi ambiguitas mengenai pihak yang dilaporkan.

Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak terkait, termasuk melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga profesi. Di sisi lain, langkah hukum yang akan ditempuh Suyuti diperkirakan akan menambah babak baru dalam polemik yang tengah menjadi perhatian publik di Kalteng. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *