PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan agenda konstitusional berupa pengucapan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Amonius Tuyum dari Fraksi Partai Demokrat. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Senin (15/12/2025). Dengan pelantikan Amonius tersebut, jumlah anggota DPRD Kalteng periode 2024-2029 menjadi lengkap, yaitu 45 orang.
Peresmian PAW Amonius Tuyum merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta ketentuan lain yang mengatur tata kerja lembaga legislatif. Proses ini sebelumnya telah melalui tahapan sesuai aturan, di mana Amonius Tuyum dinyatakan berhak menduduki kursi yang dikosongkan setelah Jimmy Carter dari Partai Demokrat mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Barito Utara. Amonius sendiri merupakan peraih suara terbanyak ketiga dari Partai Demokrat pada Pemilihan Legislatif 2024 di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah IV.
Dengan terlaksananya pelantikan ini, kesinambungan tugas-tugas kedewanan diharapkan dapat terjaga secara baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pengisian kekosongan keanggotaan juga memastikan terpenuhinya prinsip representasi rakyat secara berkelanjutan.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menegaskan, jabatan sebagai anggota DPRD bukan semata posisi politik, tetapi amanah rakyat yang melekat dengan kewajiban moral, etis, dan kelembagaan.
“Setiap anggota DPRD bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara profesional, proporsional, serta berpedoman pada kepentingan umum,” ucapnya.
Arton juga mengingatkan, legitimasi politik yang diemban Amonius menuntut komitmen, integritas, dan kedisiplinan yang tinggi. “Kondisi pembangunan di Kalimantan Tengah saat ini masih menghadapi berbagai tantangan strategis, seperti pemerataan pembangunan antarwilayah, penguatan layanan dasar, peningkatan kualitas SDM, dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan. DPRD berkewajiban memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Arton menekankan pentingnya sinergi internal lembaga legislatif dan kemitraan dengan pemerintah daerah. “DPRD memerlukan kerja kolaboratif yang efektif, bukan sekadar kehadiran formal. Saudara dituntut untuk segera beradaptasi, memahami dinamika internal dewan, serta berkontribusi dalam penyusunan kebijakan daerah berdasarkan data, analisis, dan argumentasi yang kuat,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tindakan kedewanan untuk meningkatkan kepercayaan publik. “Hindari praktik yang dapat menurunkan martabat lembaga. Jadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Dalam sesi wawancara, Arton menjelaskan mengenai penempatan Amonius Tuyum di Komisi DPRD Kalteng. Arton menjelaskan, hal tersebut masih menunggu surat keputusan (SK) penempatan yang akan ditetapkan oleh fraksinya. (rdi/ens)












