DPRD Kalimantan Tengah

Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD Masih Tunggu Undang-Undang

28
×

Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD Masih Tunggu Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Purdiono

PALANGKA RAYA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali mengangkat wacana penggantian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan pemilihan melalui DPRD.

Menurut Prabowo, mekanisme baru tersebut diharapkan dapat memangkas biaya politik yang selama ini dinilai terlalu besar.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Purdiono menyampaikan tanggapan, bahwa undang-undang yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih belum ada.

“Kita masih menunggu perkembangan hal ini, terutama dari sisi peraturan hukum yang menjadi landasan,” ucapnya, Senin (15/12/2025).

Ia juga menambahkan, bahwa setiap aturan yang dibuat pasti akan memiliki sisi pro dan kontra. Ia sepakat dengan komentar Presiden tentang efisiensi biaya, akan tetapi tidak bisa disangkal bahwa demokrasi itu mahal. Namun, Purdiono juga menekankan, bahwa nilai demokrasi yang mewujudkan kebebasan rakyat memilih tidak bisa diwakili siapapun.

“Kesediaan masyarakat untuk memilih secara langsung kepala daerah adalah bagian dari wujud demokrasi yang hidup. Di satu sisi ada kebutuhan efisiensi, di sisi lain ada keinginan masyarakat untuk berpartisipasi langsung. Itulah yang akan menjadi titik perdebatan pro dan kontra,” jelasnya.

Purdiono menyatakan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari DPR RI dan pemerintah pusat yang berwenang menyusun dan mengesahkan peraturan hukum terkait hal ini. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *