Pria Asal Kalsel Diamankan Warga di Jalan Murjani
PALANGKA RAYA – Bermodal proposal, stempel, dan kuitansi, seorang pria berinisial AS (24), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diduga mengumpulkan uang sekitar Rp8 juta dengan mengatasnamakan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) untuk pembelian perlengkapan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aksinya yang diduga berlangsung selama tiga minggu itu terbongkar setelah warga mencurigai penggalangan dana yang dilakukannya di kawasan Jalan Dr Murjani, Kota Palangka Raya, Kamis (22/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB, ketika informasi mengenai seorang pria yang berkeliling meminta sumbangan kepada masyarakat dan pemilik toko diterima warga. Pria tersebut membawa proposal dan mengaku menggalang bantuan dana untuk kebutuhan perlengkapan pemadaman karhutla dengan menggunakan nama BPK YSR.
Kecurigaan muncul ketika identitas dan organisasi yang dicatut pelaku mulai diperiksa. Dari pengecekan awal, AS diketahui bukan anggota BPK yang dimaksud. Saat kembali mendatangi salah satu toko untuk meminta sumbangan, aksinya diketahui sejumlah warga yang kemudian mendatangi dan meminta klarifikasi terkait identitas serta pengumpulan dana tersebut.
Situasi sempat memanas setelah warga mengetahui dugaan penyalahgunaan nama organisasi itu. AS bahkan sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum kepolisian datang mengamankannya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan memastikan penanganannya diserahkan ke penegak hukum.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, setelah diamankan, AS dibawa ke Polsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengecek kesehatan yang bersangkutan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga telah menjalankan aksinya kurang lebih tiga minggu dengan membawa proposal serta menggunakan stempel dan kuitansi yang seolah-olah berkaitan dengan kegiatan BPK.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat jenis barang yang diduga berkaitan dengan aksi penggalangan dana AS. Yakni satu cap atau stempel BPK YSR, satu buku kuitansi, satu pulpen, serta satu sepeda motor Honda Revo. Barang-barang tersebut diamankan untuk pemeriksaan dugaan penipuan yang dilakukan AS.
Berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diduga berhasil dikumpulkan dari masyarakat dan sejumlah toko mencapai Rp8 juta. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi. AS kini menjalani proses hukum di Polsek Pahandut dan disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP, sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kapolsek Pahandut mengapresiasi kepedulian warga dan relawan yang membantu mengungkap dugaan penipuan tersebut. Namun, dia mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak berlebihan ketika menemukan seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana. “Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkan kepada kepolisian. Biarkan kepolisian melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Dewan Pengawas Forum Relawan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya Dede Septa Jaya mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum memberi sumbangan untuk penanganan karhutla. Warga dapat meminta surat keputusan (SK) BPK swasta di Palangka Raya untuk memastikan kejelasan identitas kelompok yang menggalang dana.
“Kalau ada yang datang meminta sumbangan mengatasnamakan BPK, masyarakat harus lebih teliti. Silakan minta SK BPK swasta tersebut di Palangka Raya untuk memastikan identitasnya,” ujarnya.
Dede menyebut, tidak ada BPK yang mendatangi toko-toko secara langsung untuk meminta sumbangan. Penggalangan bantuan umumnya dilakukan melalui akun resmi masing-masing BPK dan bersifat sukarela. Karena itu, masyarakat yang ingin membantu disarankan menyalurkan bantuan langsung ke posko penanganan karhutla atau kepada petugas di lokasi pemadaman. Terkait perkara AS, Dede menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. (ter/ens)












