DPRD Kalimantan Tengah

‎Opsen PKB Menambah PAD atau Menambah Beban Masyarakat

25
×

‎Opsen PKB Menambah PAD atau Menambah Beban Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono.

‎PALANGKA RAYA – Pemerintah secara resmi memberlakukan pungutan tambahan (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB) 66 persen dari jumlah pokok PKB terutang. Opsen PKB ini dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan opsen PKB ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD) dan resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Pendapatan dari opsen PKB dimanfaatkan untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan, peningkatan transportasi umum, dan mendukung operasional pemungutan pajak daerah.

Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, opsen PKB ini akan menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah untuk mendukung keuangan daerah. Namun bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, opsen PKB ini menambah beban baru, karena wajib pajak harus menambah pembayaran PKB.

Sementara manfaat yang dirasakan masyarakat dari pemberlakukan opsen PKB masih belum terasa. Pendapatan dari opsen PKB yang seharusnya untuk pemeliharaan jalan dan peningkatan transportasi umum, namun fakta di lapangan banyak jalan rusak dan peningkatan transporasi umum biasa-biasa saja.

Menyikapi masalah itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono menilai, opsen PKB menjadi salah satu penopang pendapatan pemerintah kabupaten dan kota. Terutama di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pusat. “Kalau tidak ada opsen itu, makin parah lagi pendapatan kabupaten dan kota,” kata Purdiono, Senin (26/10/2026).

‎Menurut dia, mekanisme opsen memungkinkan bagian penerimaan pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke pemerintah kabupaten/kota melalui sistem yang telah ditetapkan. Skema ini membuka peluang bagi daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), sehingga tidak hanya mengandalkan dana transfer maupun mekanisme bagi hasil seperti sebelumnya.

‎‎Namun potensi penerimaan tersebut perlu diikuti langkah konkret di tingkat daerah. Purdiono menilai pemerintah kabupaten/kota harus ikut mendukung optimalisasi pajak melalui anggaran operasional untuk sosialisasi, razia kendaraan, pendataan, hingga kegiatan lain yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

‎‎Ia menjelaskan, pembagian penerimaan opsen juga telah disertai kesepakatan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengenai pemanfaatannya. ‎“Kalau tidak salah, 66 persen dari pajak kendaraan bermotor dikembalikan ke daerah. Kemudian, ada MoU pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terkait pendapatan tersebut. Dari pendapatan opsen tadi, dianggarkan lagi 5 persen untuk biaya operasional, termasuk sosialisasi, pelaksanaan razia, pendataan, dan sebagainya,” ungkap anggota dewan dari Fraksi Golkar tersebut.

‎Purdiono menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota perlu mengambil bagian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk memastikan penagihan dan pendataan berjalan efektif di wilayah masing-masing.

‎‎“Untuk membangun daerah ini harus ada sinergi. Kalau meminjam istilah gubernur, kolaborasi. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan mengedepankan ego masing-masing,” tegasnya.

‎Purdiono berharap, koordinasi antarpemerintah daerah diperkuat. Terutama dalam menyelaraskan dukungan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan. Dengan begitu, opsen PKB tidak sekadar menjadi tambahan sumber penerimaan, tapi juga mampu membantu menjaga kemampuan fiskal daerah dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kalteng. (sep/*/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *