PALANGKA RAYA – Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya minta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman tidak hanya berhenti pada konsep di atas kertas.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP Dudie B Sidau dalam pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, baru-baru ini.
Fraksi PDIP menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2026 sampai 2045.
Menurut Fraksi PDIP, penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan survei secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Perencanaan harus didasarkan pada survei yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek di lapangan,” ujar Dudie dalam penyampaian pandangan umum fraksi.
Fraksi PDIP menilai pendekatan tersebut penting agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tidak sekadar memenuhi aspek perencanaan administratif, tetapi mampu menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat Kota Palangka Raya.
Dengan perencanaan berbasis kondisi lapangan, program pembangunan diharapkan dapat lebih tepat sasaran, baik dalam menentukan lokasi, kebutuhan permukiman maupun pengembangan kawasan dalam jangka panjang.
Fraksi PDIP sendiri menyatakan dapat menerima Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2026 sampai 2045 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Namun penerimaan tersebut disertai catatan agar pembahasan dilakukan secara lebih mendalam dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, program pembangunan yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi nyata di Kota Palangka Raya,” tegasnya. (ifa)












