DPRD Kalimantan Tengah

‎Sengaja Membakar Lahan Harus Diproses Hukum

53
×

‎Sengaja Membakar Lahan Harus Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
‎FOTO : Anggota DPRD Kalteng Dapil V, Muhajirin FOTO: BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penyidik Polda Kalteng agar pelaku pembakaran lahan yang terbukti dilakukan secara sengaja demi kepentingan tertentu diproses sesuai ketentuan hukum.

‎Anggota DPRD Kalteng Dapil V meliputi Kapuas dan Pulang Pisau, Muhajirin menegaskan penindakan dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi, terutama saat kondisi kemarau.

‎Ia mengatakan proses hukum harus dilakukan apabila pelaku berhasil ditemukan. Namun, penanganan perkara pembakaran lahan tidak selalu mudah karena aparat membutuhkan bukti dan keterangan yang cukup untuk memastikan siapa yang melakukan pembakaran.

‎

‎“Kalau ditemukan, ya harus diproses. Kalau tidak ditemukan, kita tentu kesulitan,” katanya, Jumat (28/8).

‎

‎Menurutnya, kesulitan tersebut terutama terjadi ketika tidak ada masyarakat yang melihat langsung aksi pembakaran. Kondisi itu membuat identifikasi pelaku menjadi lebih sulit, meskipun titik api sudah ditemukan dan kebakaran telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

‎

‎Muhajirin menyebut pembakaran lahan tidak semuanya terjadi karena kesengajaan. Ada pula kebakaran yang bermula dari kelalaian masyarakat ketika melakukan aktivitas di kawasan hutan atau lahan terbuka. Karena itu, upaya pencegahan tetap harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum.

‎

‎Persoalan pembuktian menjadi perhatian karena seseorang tidak bisa begitu saja ditetapkan sebagai pelaku tanpa adanya dasar yang kuat. “Kalau tidak ada saksi yang menangkap atau melihat langsung orang yang melakukan pembakaran, tentu akan sulit untuk memprosesnya,” ujar Muhajirin.

‎

‎DPRD Kalteng menilai pengawasan masyarakat di kawasan rawan kebakaran perlu diperkuat. Warga juga diharapkan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, sehingga kejadian dapat ditangani sebelum api meluas.

‎

‎Muhajirin juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap pembakaran sebagai cara biasa untuk membersihkan lahan. “Dalam kondisi kemarau ini, api dapat dengan cepat menjalar dan menyulitkan upaya pemadaman, terlebih jika lokasi kebakaran berada didalam dan sumber air tidak ada,“ ungkapnya.

‎

‎DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan. Penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, pengungkapan pelaku, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *