DPRD Palangka Raya

Revisi UU Pemilu Perlu Dikawal Publik

34
×

Revisi UU Pemilu Perlu Dikawal Publik

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI : Sejumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya saat audiensi dengan DPR RI, belum lama ini. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu perlu mendapat perhatian dan pengawalan publik agar setiap perkembangan kebijakan dapat dipahami secara objektif. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendorong masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan bersumber dari pihak berwenang.

Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya Mukarramah mengatakan, audiensi DPRD Palangka Raya dengan DPR RI menjadi momentum mendapatkan penjelasan langsung terkait rencana revisi UU Pemilu serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Menurut dia, perubahan regulasi pemilu memiliki dampak luas karena tidak hanya berkaitan penyelenggara pemilu, tapi juga partai politik, pemerintah daerah hingga masyarakat sebagai pemegang hak konstitusional.

“Kami ingin mendapatkan informasi yang benar dan utuh langsung dari DPR RI. Ini penting agar masyarakat tidak tergiring opini atau informasi yang belum tentu benar terkait rencana perubahan sistem pemilu,” ujar Mukarramah, belum lama ini.

Ia menilai, DPRD di daerah juga memiliki tanggung jawab untuk mengikuti perkembangan regulasi di tingkat pusat. Hal tersebut penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan simpang siur.

Mukarramah mengatakan, Komisi I DPRD Palangka Raya akan terus memantau pembahasan revisi UU Pemilu maupun regulasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut dia, komunikasi antara lembaga legislatif di daerah dan pusat perlu diperkuat sehingga setiap perkembangan kebijakan dapat dipahami secara utuh.

Selain itu, kepentingan daerah juga diharapkan tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penyusunan regulasi. Dia berharap setiap perubahan regulasi nantinya dapat disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan demikian, publik memiliki pemahaman yang jelas mengenai arah kebijakan pemilu dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang terpenting, masyarakat mendapatkan informasi yang objektif dan proporsional. Kami di Komisi I akan terus mengikuti perkembangan ini dan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *