PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah menyiapkan solusi nyata agar masyarakat, khususnya petani dan peladang, tetap dapat membuka lahan dan memenuhi kebutuhan pangan tanpa menggunakan api.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengatakan pemerintah harus memastikan masyarakat memiliki alternatif pengolahan lahan yang mudah diakses dan dapat diterapkan sebelum memasuki musim tanam. Menurutnya, larangan tanpa solusi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Larangan tidak boleh berhenti pada imbauan dan penegakan hukum. Pemerintah harus menyediakan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar yang benar-benar dapat digunakan masyarakat sebelum musim tanam,” tegasnya, Jumat (28/8).
Ia menyebut bantuan pemerintah tidak cukup hanya berupa alat berat. Dukungan dapat diarahkan pada penyediaan traktor kecil, mesin pencacah biomassa, peralatan pembersihan mekanis, bahan pengurai hingga pembuatan demplot pengolahan lahan tanpa bakar.
Dukungan tersebut, lanjutnya, juga harus disertai aspek operasional. Mulai dari penyediaan operator, bahan bakar, mobilisasi peralatan, pendampingan teknis, benih hingga sarana produksi pertanian agar bantuan benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Bantuan harus dirancang agar benar-benar dapat digunakan masyarakat, bukan sekadar tersedia secara administratif,” ujarnya.
Nafsiah juga mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan dampak kebijakan terhadap ketahanan pangan. Apabila masyarakat kesulitan membuka lahan tanpa bakar dan akhirnya mengalami keterlambatan musim tanam, pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipasi agar produksi pangan tidak terganggu.
Penegakan hukum terhadap kasus karhutla diminta dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Setiap kejadian harus ditelusuri berdasarkan sumber api, penguasaan lahan, unsur kesengajaan maupun kelalaian serta pihak yang bertanggung jawab.
“Masyarakat adat tidak boleh serta-merta dipersalahkan hanya karena tradisi berladang. Sebaliknya, perusahaan dan pemegang izin juga harus diawasi secara serius serta dimintai pertanggungjawaban apabila tidak memenuhi kewajiban pencegahan dan pemadaman di wilayah usahanya,” tegas Nafsiah.
Nafsiah menilai perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal tidak perlu dipertentangkan. Tradisi berladang tetap dapat dipertahankan dengan meninggalkan penggunaan api dan beralih pada metode pembukaan lahan yang lebih aman.
“Pembukaan lahan dengan api harus ditinggalkan, tetapi masyarakat harus diberi cara lain untuk tetap bisa bertani,” pungkasnya.(sep/*)












