Hukum KriminalUtama

AKP EB Dicopot dari Jabatan Buntut Diduga Serang Kasat Lantas Pakai Sajam

810
×

AKP EB Dicopot dari Jabatan Buntut Diduga Serang Kasat Lantas Pakai Sajam

Sebarkan artikel ini
Pejabat perwakilan dari Polresta Palangka Raya, usai berkoordinasi dengan Tim dari Bidpropam Polda Kalteng, belum lama ini. Foto IST

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengambil langkah tegas terhadap EB, perwira yang sebelumnya menjabat Kanitreskrim Polsek Pahandut, setelah terlibat dalam insiden dengan Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto.

EB resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Palangka Raya. Pencopotan tersebut tertuang dalam ST/45/VIII/KEP./2026.

Langkah ini dilakukan setelah EB diduga menyerang Kompol Hermanto menggunakan senjata tajam (sajam) pada Selasa (18/8/2026).

Akibat insiden tersebut, Hermanto mengalami luka dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.

Setelah kejadian, EB diamankan Subbid Provos Bidpropam Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan.

Penanganan kasus hingga kini masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik insiden tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasihumas AKP Sukrianto menegaskan, setiap pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan ditangani sesuai prosedur.

“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegasnya, Jumat (21/8/2026).

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal.

Polisi juga telah mengamankan satu bilah senjata tajam yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan urine terhadap EB juga telah diketahui. Polisi memastikan hasilnya negatif narkotika maupun obat terlarang.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap dugaan penyerangan tetap berlanjut melalui mekanisme internal kepolisian maupun proses hukum sesuai hasil pendalaman.

Insiden tersebut diduga bermula dari persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026).

Persoalan kemudian berkembang hingga terjadi insiden pada Selasa (18/8/2026).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat sebelumnya menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas berlaku bagi siapa saja, termasuk anggota Polri maupun keluarganya.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegasnya.

Kini, status EB sebagai Pama Polresta Palangka Raya menjadi bagian dari langkah kedinasan yang telah diambil kepolisian.

Sementara dugaan penyerangan menggunakan sajam terhadap Kompol Hermanto masih dalam proses pemeriksaan Bidpropam Polda Kalteng untuk memastikan seluruh fakta dan pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *