PALANGKA RAYA – Persoalan lahan di wilayah Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya penerbitan sertifikat di atas lahan yang disebut sebagai aset Pasus-Pasum Yayasan Pepabri.
Ketua Yayasan Pepabri, H Roni, menyebut lahan di Jalan Stroberi I tersebut sejak awal merupakan bagian dari Pasus-Pasum Yayasan Pepabri.
Menurutnya, lahan itu disiapkan sebagai salah satu solusi apabila di kemudian hari terjadi persoalan atau tumpang tindih kepemilikan di kawasan tersebut.
“Tanah ini merupakan Pasus-Pasum Yayasan Pepabri, bukan milik Pemko. Memang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial seperti rumah ibadah atau puskesmas pembantu, tetapi tentunya harus ada izin dan penyerahan dari yayasan,” kata Roni, Kamis (20/8/2026) siang.
Roni mengaku terkejut setelah mengetahui sebagian lahan tersebut disebut telah memiliki sertifikat atas nama sejumlah pihak.
Ia menyebut nama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Lurah Panarung Evi Kahayani serta beberapa nama lainnya tercantum dalam dokumen yang diketahuinya.
Menurut Roni, pihak yayasan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun memberikan persetujuan untuk melepaskan atau mengalihkan lahan Pasus-Pasum tersebut.
“Kami dari yayasan tidak pernah menerima laporan ataupun dimintai izin untuk melepaskan tanah Pasus-Pasum Yayasan Pepabri. Tiba-tiba kami mengetahui tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama beberapa pihak,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar dan proses penerbitan sertifikat.
Roni mempertanyakan bagaimana lahan yang selama ini disebut sebagai aset yayasan dapat beralih menjadi hak atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan pengurus yayasan.
“Untuk prosesnya kami tidak tahu. Apakah jual beli, hibah, atau proses lainnya. Yang jelas, kami tidak pernah mendapat informasi maupun pembicaraan sebelumnya,” tegasnya.
Roni menyebut lahan di Jalan Stroberi I yang dipersoalkan memiliki luas cukup besar, yakni sekitar 250 x 300 meter.
Ia meminta seluruh proses administrasi dan penerbitan sertifikat terhadap lahan tersebut dibuka secara terang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada proses pengalihan, tentu harus jelas dasar hukumnya. Kami meminta semuanya dibuka dan dijelaskan, termasuk bagaimana proses sertifikat itu bisa terbit,” katanya.
Selain persoalan lahan, Roni juga menyinggung kedekatan antara pihak kelurahan dengan lingkungan Wali Kota Palangka Raya. Ia meminta hubungan personal maupun jabatan tidak sampai memengaruhi proses administrasi pertanahan.
Menurutnya, Lurah Panarung Evi Kahayani dan suaminya disebut memiliki kedekatan dengan Wali Kota Fairid Naparin. Suami lurah tersebut juga disebut pernah bertugas sebagai pengawal wali kota.
“Kami berharap jangan sampai kedekatan ataupun hubungan dengan pejabat membuat proses administrasi pertanahan menjadi tidak transparan. Kalau ada dugaan pelanggaran, sebaiknya diperiksa sesuai aturan,” pungkas Roni.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin maupun Lurah Panarung Evi Kahayani terkait tudingan dan dugaan penerbitan sertifikat tersebut.
Tuduhan mengenai penyerobotan, mafia tanah, maupun gratifikasi masih merupakan klaim dari pihak yang mempersoalkan lahan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta dokumen pertanahan yang sah.






