Pelaku Mengakui Perbuatannya dan Minta Maaf saat Ditelepon Keluarga Korban
KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Dr Adam Malik, RT 022/RW 002. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan di bawah umur.
Kejadian terungkap saat orang tua korban tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapati anaknya sedang menangis. Berdasarkan keterangan korban, dia telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan seorang kakek berinisial AE (60).
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melakukan klarifikasi dengan menghubungi terduga pelaku. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Bahkan pelaku sempat mencoba menyelesaikan permasalahan secara damai dengan menawarkan sejumlah uang, namun ditolak keluarga korban.
Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob Polres Seruyan bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui jajarannya menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tegas, khususnya perkara menyangkut perlindungan anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Seruyan guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Sementara korban akan mendapatkan pendampingan guna memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga.
Polres Seruyan mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan ke kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan serupa. (yad/ens)












