Uncategorized

Polisi Sita 27 Paket Sabu dari Terduga Pengedar di Gunung Mas

64
×

Polisi Sita 27 Paket Sabu dari Terduga Pengedar di Gunung Mas

Sebarkan artikel ini

KUALA KURUN – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

Seorang pria berinisial AM (24) yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan di sebuah barak di pinggir Jalan Kurun–Palangka Raya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 27 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek barak yang menjadi sasaran.

Saat penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat berisi 25 paket plastik klip diduga sabu.

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban hijau. Di dalamnya terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu serta satu sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan.

Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp1.000.000 yang ditemukan di atas meja kamar dan diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam VIVO Y27 warna hitam, satu dompet kecil cokelat, serta tujuh plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Pupita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan, Polres Gunung Mas terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika.

Peran aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *