Hukum KriminalUtama

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada

103
×

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada

Sebarkan artikel ini
TETAPKAN: Lima tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024 digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati Kalteng usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/8/2026). Penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut. RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggebrak penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim). Lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan penggunaan anggaran tahun 2023-2024.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penyidikan dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng yang diterbitkan sejak Januari hingga Juli 2026.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Seluruhnya merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028 yang memiliki tugas dan tanggung jawab pada masing-masing divisi selama pelaksanaan tahapan Pilkada.

MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik. Sementara W merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Kemudian JJ yang menjabat Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, sedangkan E merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim. Kelima komisioner tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim Tahun Anggaran 2023-2024.

Hendri Hanafi menegaskan, penetapan tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup,” ucap Hendri Hanafi, di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).

Lebih lanjut, Hendri menyebutkan bahwa modus yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh keuntungan pribadi. “Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar,” tuturnya.

Kejati Kalteng memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim. Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *