DPRD Palangka Raya

Lindungi Produk Lokal dengan Mendorong Perda HKI

57
×

Lindungi Produk Lokal dengan Mendorong Perda HKI

Sebarkan artikel ini
NARASUMBER : Anggota DPRD Palangka Raya Khemal Nasery menjadi narasumber dalam konsultasi publik Raperda tentang HKI di Aula Rahan, Gedung Rektor Universitas Palangka Raya, Kamis (30/7/2026). FOTO HUMAS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Khemal Nasery menegaskan, pentingnya pembentukan peraturan daerah (perda) tentang hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai upaya melindungi produk, budaya, dan kreativitas khas daerah.

Hal itu disampaikan Khemal saat menjadi narasumber dalam konsultasi publik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang HKI di Aula Rahan, Gedung Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis (30/7/2026).

Menurut Khemal, konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan Perda untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan konflik, baik horizontal maupun vertikal. “Melalui konsultasi publik, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi sehingga ketika Perda ini ditetapkan, pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan masyarakat memahami pentingnya perlindungan HKI,” ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menjelaskan, Raperda HKI bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Palangka Raya.

Perlindungan tersebut mencakup produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karya seni, budaya, hingga kuliner khas daerah agar memiliki identitas yang kuat dan tidak mudah diklaim pihak lain.

Beberapa produk dan budaya lokal yang dinilai memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai HKI antara lain singkah, wadi, sulur, kerungut, batik benang bintik, serta motif mata mandau yang dapat menjadi ikon Kota Palangka Raya.

Politikus Golkar tersebut menilai, perlindungan terhadap produk khas daerah akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia mencontohkan sejumlah produk daerah di Indonesia yang telah dikenal luas karena memiliki identitas yang kuat, seperti pempek Palembang, ketupat Kandangan, batik sasirangan dari Kalimantan Selatan, Soto Banjar, Soto Madura, dan Soto Lamongan.

“Kami ingin Kota Palangka Raya memiliki ikon dan brand yang menjadi keunggulan daerah. Perda ini menjadi wadah untuk melindungi industri kreatif masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menggali dan menjaga ciri khas Kota Palangka Raya agar memiliki perlindungan melalui HKI,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya Perda HKI, berbagai produk unggulan Kota Palangka Raya dapat semakin dikenal di tingkat nasional, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *