Tak Ada Pemadaman Listrik Lagi Sejak 5 Agustus
PALANGKA RAYA – Rapat gabungan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan PLN (Persero) menghasilkan empat poin kesepakatan terkait penanganan pemadaman listrik yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, berdasarkan penjelasan PLN, pasokan listrik di Kota Palangka Raya mulai membaik pada 5 Agustus 2026.
“Pada tanggal 5 Agustus 2026 yang akan datang suplai listrik di Kota Palangka Raya cukup, tidak ada pemadaman, tetapi dalam kondisi siaga. Kemudian akhir Agustus 2026 pelayanan listrik di Kota Palangka Raya normal kembali,” kata Subandi usai rapat bersama PLN di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum tanggal tersebut, pemadaman masih berpotensi terjadi dengan durasi sekitar tiga jam sesuai jadwal yang disampaikan PLN.
Selain memastikan pemulihan pasokan listrik, rapat juga menyepakati bahwa pelayanan di fasilitas umum tetap menjadi prioritas. “Suplai listrik untuk fasilitas umum seperti rumah sakit, PDAM, rumah bersalin, dan fasilitas umum lainnya tidak ada pemadaman,” ujarnya.
Menurut Subandi, apabila terdapat fasilitas pelayanan publik yang belum memiliki genset, PLN akan memberikan dukungan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Terkait keluhan masyarakat, DPRD meminta seluruh laporan gangguan disampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan PLN. “PLN menyediakan call center yang bisa digunakan masyarakat, yaitu PLN Mobile dan Call Center 123. Laporan yang masuk dan tercatat akan segera dilayani sesuai wilayah pelayanan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta PLN meningkatkan penyampaian informasi kepada masyarakat apabila terjadi pemadaman. “Ke depan apabila ada pemadaman atau gangguan lain, kami mengharapkan diberitahukan jauh-jauh hari kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui penyebab pemadaman dan kapan akan pulih kembali,” tegas Subandi.
Ia juga memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman akan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Terhadap pelanggan PLN akan diberikan kompensasi berupa pemotongan pembayaran, baik token maupun pelanggan pascabayar. Perhitungannya nanti secara resmi dilakukan oleh PLN,” pungkasnya. (ifa)












