Ketika Napi Perempuan Sedang Dihukum Seumur Hidup Diadili di PN Palangka Raya
Tuntutan hukuman eksekusi mati terhadap narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Rinmaniah alias Ririn kandas di meja hijau. Meski kembali terbukti terlibat perkara narkotika dengan barang bukti hampir setengah kilogram sabu yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi, majelis hakim justru menjatuhkan vonis nihil karena terdakwa Ririn telah lebih dulu menjalani pidana penjara seumur hidup.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menilai tidak perlu menjatuhkan pidana tambahan kepada Ririn. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ngungguli Liwar Mbani Awang bersama anggota majelis, dengan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati, Rini Wahidah dan Ananta Erwandhyaksa di PN Palangka Raya, selasa (28/7/2026).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ririn dengan pidana nihil. Pertimbangan utama majelis karena terdakwa saat ini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Ririn dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun atas dugaan mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Perkara itu bermula ketika Ririn diduga mengatur peredaran sabu dari Lapas Perempuan Palangka Raya. Dalam dakwaan, ia disebut merekrut Agus Noor Riyadi sebagai kurir dan menghubungkannya dengan Hery Ahmad alias Sumbul yang juga berada di dalam lapas. Sementara dua orang lainnya, Asul alias Jack dan Odit, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa mengungkapkan, Agus dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diserahkan. Komunikasi antarpelaku dilakukan melalui aplikasi pesan daring. Sedangkan pengiriman barang diatur oleh Jack dan Odit.
Pada 19 Juni 2025, Jack menyerahkan satu paket sabu kepada Agus di sebuah rumah kos Jalan Temanggung Jayakarti, Palangka Raya. Barang itu rencananya akan dibawa kepada Odit setelah Agus menerima transfer Rp10 juta sebagai biaya perjalanan dan dijanjikan tambahan Rp15 juta apabila pengiriman berhasil.
Namun rencana tersebut gagal. Pada 20 Juni 2025, petugas BNN Kalimantan Tengah lebih dulu menangkap Agus. Dari penggeledahan kamar kosnya, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto 497 gram atau berat bersih sekitar 488 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine, narkotika golongan I.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada Ririn dalam Lapas Perempuan Palangka Raya. Petugas menemukan buku catatan berisi nomor telepon yang diduga berkaitan instruksi kepada kurir. Penyidik juga mengamankan Hery Ahmad alias Sumbul di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan beserta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi jaringan tersebut.
Kuasa hukum Ririn, Februasae Pungkal Nuas Kunum, menyambut baik putusan majelis hakim itu. Menurutnya, hakim telah menerapkan paradigma baru dalam ketentuan hukum pidana sehingga pidana mati tidak lagi menjadi pilihan utama dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, putusan nihil berarti kliennya tidak menerima tambahan hukuman di luar pidana penjara seumur hidup yang sedang dijalani. Pihaknya juga masih menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan seumur hidup yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Februasae menambahkan, salah satu pertimbangan yang meringankan adalah majelis hakim menilai Ririn bukan bandar utama, melainkan berperan sebagai penyalur atau penghubung. “Kami sangat bersyukur karena majelis hakim sudah menerapkan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru. Pidana mati bukan lagi pidana pokok, dan majelis kembali pada pidana yang sedang dijalani terdakwa, yaitu seumur hidup,” katanya usai persidangan.
Mengenai wacana pemindahan Ririn dari Lapas Perempuan Palangka Raya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas pemasyarakatan, namun menilai langkah tersebut dapat menjadi bagian dari pembinaan sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana serupa. “Menurut saya, alangkah baiknya dipindahkan agar tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan tindak pidana lain. Itu demi kepentingan pembinaan klien saya juga,” pungkasnya. (ter/ens)












