Utama

PDIP Kalteng Siap Hadapi Proses Hukum

47
×

PDIP Kalteng Siap Hadapi Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
SENGKETA : Bangunan eks Kantor PDI Perjuangan Kalimantan Tengah beserta lahan di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya yang disengketakan. RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

Atu Narang Juga Hadir saat Megawati Meresmikan Kantor di Jalan RTA Milono

PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah akhirnya angkat bicara setelah dilaporkan ke Polda Kalteng. Laporan polisi itu terkait dugaan penguasaan tanpa hak atas tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDIP Kalteng di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

PDIP Kalteng melalui kuasa hukumnya Ziburahman menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum dan siap menghadapi seluruh konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku di negeri .

Tanggapan tersebut disampaikan menyusul laporan yang diajukan kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), Suriansyah Halim, ke Polda Kalteng pada Senin (27/7/2026). Laporan itu berkaitan dugaan penguasaan bangunan yang hingga kini masih ditempati sejumlah orang yang mengaku sebagai Satgas DPD PDIP Kalteng.

Kuasa hukum DPD PDIP Kalteng Ziburahman menyatakan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya kepada Radar Kalteng, Selasa (28/7/2026).

Menurut dia, DPD PDIP Kalteng juga telah menyiapkan diri menghadapi seluruh tahapan proses hukum. Organisasi akan mengikuti setiap mekanisme yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

Dia menegaskan, keberadaan Satgas DPD PDIP Kalteng di lokasi itu bukan atas kepentingan pribadi, melainkan menjalankan penugasan resmi organisasi. “Penugasan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan DPP PDIP sehingga seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam kapasitas kelembagaan,” jelasnya.

Terkait substansi sengketa, PDIP Kalteng meyakini tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor DPD PDIP merupakan aset yang sejak awal dipersiapkan, dibangun, dan diperuntukkan bagi kepentingan organisasi. Keyakinan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta sejarah sejak tahap perencanaan hingga peresmian gedung.

Pihaknya juga menyebut memiliki dokumen yang akan dijadikan alat bukti, termasuk pernyataan tertulis dari R Atu Narang (mantan ketua DPD PDIP Kalteng) mengenai penyerahan tanah dan bangunan kepada PDI Perjuangan. Menurut Ziburahman, seluruh dokumen tersebut akan disampaikan dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, PDIP Kalteng mengungkapkan peresmian kantor tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, serta dihadiri R Atu Narang yang saat itu menjabat Ketua DPD PDIP Kalteng, bersama jajaran pengurus, kader, dan tamu undangan. Fakta historis tersebut dinilai menjadi bagian dari rangkaian bukti yang akan diajukan dalam proses hukum.

Meski demikian, DPD PDIP Kalteng menegaskan tidak ingin membangun polemik di ruang publik mengenai benar atau salahnya klaim masing-masing pihak. Partai memilih menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, dokumen, saksi, dan alat bukti kepada aparat penegak hukum serta proses peradilan agar menghasilkan putusan yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk opini yang dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum,” tegasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *