PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) membawa dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke Polda Kalteng. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya hukum yang lebih dahulu ditempuh PWI Pusat, sekaligus menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh direndahkan atau dihina.
PWI Kalimantan Tengah melaporkan seorang pengacara berinisial HP melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng. Meski peristiwa yang dipersoalkan terjadi di Jakarta, organisasi wartawan tersebut menilai pernyataan yang disampaikan telah menyasar profesi wartawan secara umum.
Ketua PWI Kalimantan Tengah M. Zainal menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers sekaligus upaya menjaga kehormatan profesi wartawan. Menurutnya, penghinaan terhadap wartawan tidak bisa dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak pada individu tertentu.
“Walaupun lokus perkaranya di Jakarta, tetapi yang kami anggap dihina adalah wartawan. Karena itu kami melaporkan hal ini sekaligus mengingatkan bahwa wartawan adalah profesi yang harus dihargai,” ucapnya, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati profesi wartawan ketika menyampaikan pendapat maupun pernyataan di ruang publik.
Laporan tersebut juga menjadi pengingat agar seluruh pihak berhati-hati dalam berkomunikasi dengan wartawan. Sebab, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan, karena wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang,” tegas Zainal.
PWI Kalimantan Tengah juga memastikan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan tersebut. Pihaknya juga menilai langkah hukum diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat dan kehormatan profesi wartawan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalimantan Tengah Heronika menjelaskan, pengaduan itu merupakan tindak lanjut dari langkah hukum yang sebelumnya ditempuh PWI Pusat ke Polda Metro Jaya. Keputusan melapor diambil setelah rapat bersama pengurus, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, serta pengurus harian PWI Kalteng.
“Hari ini setelah rapat pengurus, kami menindaklanjuti persoalan yang terjadi di pusat. Atas persetujuan pengurus, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, ketua, sekretaris dan pengurus harian, kami bersepakat melakukan langkah untuk mendorong persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari PWI Kalimantan Tengah. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima melalui SPKT dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Tentu pengaduan ini kami terima melalui SPKT dan kemudian untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (ter)












