Hukum KriminalUtama

Gagal Curi Aset Sitaan PT AC, Dua Pelaku Dibekuk, Satu Masih Dalam Pengejaran

586
×

Gagal Curi Aset Sitaan PT AC, Dua Pelaku Dibekuk, Satu Masih Dalam Pengejaran

Sebarkan artikel ini
Gagal Curi Aset Sitaan PT AC, Dua Pelaku Dibekuk, Satu Masih Dalam Pengejaran

PALANGKA RAYA – Upaya pencurian aset sitaan negara di Kalimantan Tengah berhasil digagalkan. Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan dua pelaku berinisial S (36) dan T (34) saat diduga hendak membongkar Kapal Tagboat Republic 10, aset sitaan milik PT Artha Contractors dalam perkara Samin Tan, di perairan Sungai Barito, Kabupaten Barito Selatan, Selasa (14/7/2026). Satu pelaku lainnya, N (30), masih dalam pengejaran.

Aksi tersebut berhasil dipatahkan setelah personel Satgas PKH yang berjaga di lokasi bergerak cepat. Saat hendak ditangkap, para pelaku berusaha melarikan diri. Dalam proses pengejaran, mereka membuang satu unit bospom beserta satu set kunci pembongkar mesin ke Sungai Barito hingga kelotok yang digunakan oleng dan akhirnya tenggelam.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam buah injektor mesin yang diduga telah dilepas dari kapal sitaan, satu unit kelotok yang tenggelam, satu unit bospom yang ikut tenggelam, uang tunai, serta satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Satgas PKH menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikembangkan. Selain memburu satu pelaku yang masih buron, penyidik juga mendalami motif pencurian terhadap aset sitaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya pembongkaran kapal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *