Salah Satu Tersangka Seorang Perempuan
PALANGKA RAYA – Satu per satu peran pelaku penyerangan berdarah terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan mulai terbongkar. Setelah operasi pengejaran lintas provinsi, Bareskrim Polri memastikan sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda. Mulai bandar narkoba, penembak petugas, provokator massa, hingga pelaku yang membuang jenazah anggota polisi ke Sungai Katingan.
Pengungkapan tersebut menjadi babak baru penyidikan kasus yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan jaringan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (2/7/2026) dini hari. Meski sembilan tersangka sudah diamankan, polisi masih memburu tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, operasi penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalteng, dan Polres Katingan di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury. Hingga kini, sembilan tersangka telah diamankan. Termasuk tiga terduga yang berperan sebagai bandar dan pengedar sabu.
“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada 9 orang. Termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap 3 DPO,” ucap Brigjen Eko dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Informasi yang dihimpun, tersangka Saldy alias Ateng (38) diduga menjadi salah satu pelaku utama di lapangan. Ia disebut membawa senjata api rakitan, menembaki petugas, sekaligus memprovokasi warga agar melakukan perlawanan terhadap aparat saat penggerebekan bandar narkoba.
Peran lain diungkap penyidik terhadap Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27). Selain membawa senjata api rakitan dan ikut memprovokasi massa, Roby juga diduga terlibat membuang jenazah anggota polisi ke sungai setelah penyerangan. Sementara Nimu (29), disebut membawa tombak dan menggerakkan warga ikut menyerang petugas.
Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21) diduga memprovokasi warga sekaligus membacok polisi menggunakan parang. Sedangkan M Lupie (40) disebut membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut menembak anggota kepolisian.
Penyidik juga menetapkan Bio (29) sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai bandar narkoba. Selain mengendalikan jaringan peredaran sabu, Bio disebut ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang serta memprovokasi warga agar menghalangi proses penangkapannya.
Dua tersangka lainnya, Ramlan alias Busu (25) dan Perie (43), juga diduga memegang peranan penting. Ramlan yang disebut sebagai pengedar sabu diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, dan menghasut warga.
Sementara Perie diduga membawa senjata api rakitan serta mandau dan ikut melepaskan tembakan ke arah petugas. Satu tersangka perempuan, Dea Nabila alias Dea (22), turut diamankan dan masih didalami keterlibatannya dalam jaringan tersebut.
“Pada Rabu 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA, berdasarkan pemantauan dan penyekatan yang dilakukan, tim gabungan bersama personel Polresta Samarinda berhasil menghentikan kendaraan travel yang digunakan para pelaku di jalan poros Samarinda-Bontang, tepatnya di wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut tersangka Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie berhasil diamankan,” jelas Eko.
Dalam rangkaian operasi, tim gabungan lebih dulu menangkap Saldy di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei. Penangkapan berlanjut terhadap Roby, Nimu, Yadi, dan M Lupie. Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengarahkan penyidik pada pelarian Bio, Ramlan, dan Perie yang kabur menuju Kalimantan Timur menggunakan mobil travel dengan tujuan Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Pelarian ketiganya akhirnya terhenti setelah tim gabungan melakukan penyekatan di jalan poros Samarinda-Bontang, wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu malam (8/7/2026).
Meski sembilan tersangka telah diamankan, Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Tiga orang yang masih berstatus DPO, yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue, kini menjadi target pengejaran berikutnya untuk mengungkap tuntas jaringan narkoba yang berujung gugurnya tiga anggota Polri tersebut. (ter/ens)












