PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna IV Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar dari pihak eksekutif terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua II H. Arif Rahman Hakim.
Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Tendean menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna tidak hanya membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020, tetapi juga menjadi momentum penyampaian tiga Raperda inisiatif DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi.
Menurutnya, pembentukan Raperda inisiatif merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang aspiratif, adaptif terhadap perkembangan, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
Seluruh Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya akan dipelajari, ditindaklanjuti, dan dibahas dalam panitia khusus (Pansus). Kami berharap pembahasan tiga Raperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Tendean, Senin (6/7/26).
Politikus Partai Golkar itu berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung terwujudnya visi pembangunan Kabupaten Pulang Pisau, yakni JAYA (Jujur, Amanah, Yakin, dan Aman).
“Kami berharap ketiga Raperda tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (ung/ifa)










