Utama

Waspadai Debt Collector Ilegal, Polisi Siap Tindak Tegas

1017
×

Waspadai Debt Collector Ilegal, Polisi Siap Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

PALANGKA RAYA – Maraknya aksi debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius jajaran Polresta Palangka Raya. Melalui media sosial resmi, Senin (8/6/2026), Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengeluarkan imbauan kamtibmas agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidatif maupun melanggar hukum.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan warga yang mengaku mendapat tekanan dari oknum debt collector saat berada di jalan maupun di tempat umum. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Kapolresta menegaskan, seluruh laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas debt collector harus segera ditindaklanjuti oleh petugas. Personel yang menerima laporan melalui layanan darurat Polri 110 diminta bergerak cepat ke lokasi guna mengamankan situasi serta mencegah terjadinya tindakan melawan hukum.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur intimidasi, ancaman, maupun tindakan perampasan kendaraan secara paksa, petugas tidak boleh ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Maraknya debt collector yang meresahkan, agar 110 yang menerima laporan yang berhubungan dengan debt collector segera tindak lanjuti dan amankan di mako. Apabila melawan harap tindak dengan tegas,” tegas Dedy.

Selain mengingatkan personel, Kapolresta juga meminta masyarakat agar tidak mudah takut menghadapi oknum debt collector yang bersikap kasar atau mengancam. Warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila mengalami tindakan yang melanggar aturan.

Polresta menegaskan, debt collector tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan secara paksa di jalan. Karena itu, masyarakat diminta memastikan setiap petugas penagihan yang datang menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah sebelum melakukan proses apa pun terkait kredit kendaraan.

Dedy menambahkan, apabila terjadi ancaman, pemaksaan, atau upaya perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Polri 110. Dengan langkah tersebut, Polresta berharap situasi kamtibmas di Kota Palangka Raya tetap aman, tertib, dan kondusif.

“Debt collector tidak berhak merampas kendaraan di jalan. Tindakan perampasan di jalan oleh oknum merupakan tindak pidana,” pungkasnya. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *