DPRD Kalimantan Tengah

‎Pansus DPRD Kalteng Kebut Raperda Kearsipan

92
×

‎Pansus DPRD Kalteng Kebut Raperda Kearsipan

Sebarkan artikel ini
‎RAPERDA : Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto saat memimpin rapat RAPERDA kearsipan dengan OPD terkait di ruang rapat Komisi III DPRD Kalteng. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG ‎ ‎

‎PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) Kearsipan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Hingga awal Juni 2026, progres pembahasan regulasi tersebut baru mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan materi yang dibahas.

‎Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan proses pembahasan dilakukan secara hati-hati karena banyak substansi yang harus diakomodasi agar selaras dengan kondisi pelaksanaan kearsipan yang sudah berjalan di organisasi perangkat daerah (OPD). “Pansus kearsipan ini masih 50 persen karena banyak materi yang harus kita akomodir. Pelaksanaan kearsipan sebenarnya sudah berjalan di OPD-OPD, hanya saja secara hukum masih menggunakan aturan pusat, sehingga kita harus hati-hati agar hal-hal yang sudah dilaksanakan tetap tertampung dalam perda ini,” ujarnya, Jumat(5/6).

‎Ia menjelaskan, dari total 66 pasal yang masuk dalam pembahasan, hingga saat ini baru sekitar 33 pasal yang berhasil diselesaikan. Meski demikian, pembahasan dinilai semakin terarah setelah pansus mencermati berbagai daftar inventarisasi masalah yang muncul selama proses penyusunan regulasi tersebut.

‎Menurut Sugiyarto, keberadaan perda ini penting sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan kearsipan di daerah. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi instansi terkait, termasuk keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan arsip. “Dinas arsip kita sebenarnya masih banyak kekurangan, termasuk depo arsip yang belum dimiliki dan berbagai kebutuhan lainnya. Karena itu, kita ingin agar hal-hal tersebut bisa tertampung dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya,” tegasnya.

‎

‎Ia menambahkan, urusan kearsipan merupakan urusan wajib pemerintah daerah meskipun tidak termasuk pelayanan dasar. “Pemerintah provinsi tetap harus memberikan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan sektor tersebut meski saat ini kondisi keuangan daerah menghadapi berbagai penyesuaian,” tambah Sugiyarto.

‎

‎DPRD Kalteng berharap pembahasan Raperda Kearsipan dapat rampung sesuai target sehingga segera memiliki payung hukum yang kuat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola arsip daerah sekaligus mendorong pemerintah provinsi memenuhi berbagai kebutuhan sarana dan prasarana kearsipan yang masih belum optimal.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *