Utama

Eks Pj Wali Kota Berpotensi Diperiksa Kejaksaan

134
×

Eks Pj Wali Kota Berpotensi Diperiksa Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasintel Kejari Palangka Raya Hardianto.

Penyidikan Dana Hibah Pilkada Mengarah ke Proses Penganggaran

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya. Perkembangan terbaru, penyidik kejaksaan mempertimbangkan untuk memanggil eks Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu guna mendalami proses penganggaran dan penyaluran dana hibah yang nilainya ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada penggunaan anggaran di internal KPU saja. Tetapi juga mulai menelusuri proses perencanaan hingga pengesahan dana hibah dari sisi pemerintah daerah. Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya bahkan telah masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik pekan depan.

Kasintel Kejari Palangka Raya Hardianto mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat daerah untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu dinilai penting guna mengungkap secara utuh alur penganggaran dana hibah pilkada yang kini menjadi objek penyidikan. “Pejabat kota belum dilakukan pemeriksaan, tapi sudah diagendakan untuk dilakukan pemanggilan minggu depan,” ucapnya baru-baru ini.

Nama Hera Nugrahayu dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dokumen penting dalam perkara tersebut. Saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera diketahui menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar penyaluran dana hibah pilkada kepada KPU Kota Palangka Raya.

Tak hanya itu, sebelum menduduki jabatan Pj Wali Kota, Hera juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Posisi tersebut membuatnya dianggap mengetahui proses pembahasan, penyusunan, hingga pengalokasian anggaran yang kemudian dituangkan dalam NPHD.

“Nah kebetulan sebelum jadi pj wali kota, beliau (Hera Nugrahayu) sebagai sekda. Otomatis juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jadi mungkin perlu juga keterangan terkait proses penganggarannya seperti apa,” jelas Kasintel.

Meski demikian, Kejari belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Hera akan dilakukan. Penyidik masih menyesuaikan kebutuhan penyidikan serta mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan yang saat ini bertugas di tingkat pusat. Hingga kini juga belum ada komunikasi langsung terkait rencana pemanggilan tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada ini mulai ditangani Kejari Palangka Raya sejak tahap penyelidikan pada November 2025 sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan Maret 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya dan menyita 10 boks barang bukti. Sedikitnya 15 orang telah diperiksa, termasuk para komisioner KPU.

Kejari memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan ulang maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian proses penganggaran hingga penggunaan dana hibah tersebut. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *