PANGKALAN BUN – Para pelaku pencurian fasilitas telekomunikasi milik operator seluler XL berhasil terungkap kepolisian. Dua pria berinisial DHF dan SWJ, kini diamankan ke Polres Kobar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Salah satu pelaku ini merupakan karyawan yang memanfaatkan situasi untuk membobol baterai lithium di tower BTS perusahaannya. Awal mula kejadian diketahui petugas pemeliharaan tower, Mohamad Safii, saat melakukan pengecekan rutin di BTS XL KAL-KT-PBU-0047 Pelingkau, Jalan Ahmad Yani, Km 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saksi dibuat terkejut usai mengetahui dua unit baterai lithium merek Huawei yang tersimpan di dalam rak telah raib.
“Di rak box penyimpanan kondisinya sudah terbuka. Di sekitar lokasi ditemukan gembok yang terlepas dan terjatuh ke tanah. Ketika di cek, baterai tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.
Kapolres menerangkan, DHF sebagai karyawan menyimpan kunci universal yang digunakan untuk membuka akses box penyimpanan baterai. Selanjutnya baterai litium tersebut dilepas oleh SWJ menggunakan obeng.
“Para pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan baterai ke dalam mobil yang disiapkan, lalu membawanya kabur,” terangnya.
Lebih lanjut, dua baterai yang memiliki nilai tinggi sebagai komponen vital penunjang operasional jaringan telekomunikasi ini, kemudian dijual secara ilegal kepada pengepul besi rongsok di wilayah Pangkalan Bun. Kapolres menyebut, baterai yang sangat mahal itu dihargai Rp500 ribu per unit.
“Nilai yang dijual sangat jauh dibandingkan harga sebenarnya. Atas kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp30 juta,” ungkapnya.
Selain kerugian finansial, hilangnya perangkat penting pada tower BTS juga berpotensi mengganggu stabilitas dan keandalan layanan telekomunikasi masyarakat.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus pidana pencurian dengan pemberatan ini di antaranya, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi B 2609 TRV beserta dokumen kendaraan, satu buah obeng warna hitam-oranye, satu buah kunci universal, dua unit smartphone, satu cover baterai LiFePO4 merek SHOTO, empat set baterai LiFePO4 tanpa cover, hingga 17 sel baterai berwarna biru. (fit)












