Hukum KriminalUtama

Kejati Geledah Lagi Kantor DPMPTSP dan ESDM

179
×

Kejati Geledah Lagi Kantor DPMPTSP dan ESDM

Sebarkan artikel ini
PENGGELEDAHAN : Penyidik Kejati Kalteng menggeledah Kantor DPMPTSP Kalteng yang lama di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin (18/5/2026). KEJATI UNTUK RADAR KALTENG

Menelusuri Dugaan Jalur Perizinan Tambang Zirkon Ilegal

PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah terus bergerak. Pada Senin (18/5/2026), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menggeledah lagi dua kantor strategis pemerintah daerah. Yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng lama yang lama dan baru serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Kota Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan dan kuota produksi mineral zirkon oleh PT KBM dan entitas lainnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng juga pernah menggeledah instansi tersebut. Kasus juga terkait tambang illegal zircon dan turunannya yang melibatkan Perusahaan lain.

Pada penggeledahan terbaru, arah penyidikan tidak hanya menyoroti aktivitas penjualan mineral, tetapi juga dugaan adanya celah administrasi yang dimanfaatkan untuk meloloskan aktivitas tambang ilegal menjadi seolah-olah legal. Dari dua kantor itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga data penjualan dan ekspor mineral.

Dalam siaran pers Nomor PR-19/O.2.3/Kph/05/2026, Kejati Kalteng menyebut PT KBM diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian disebut dipasarkan menggunakan kuota produksi dan penjualan milik perusahaan yang tercantum dalam RKAB, sehingga terkesan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Penyidik juga mendalami proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM yang diduga tidak melalui evaluasi menyeluruh sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Bahkan dalam proses tersebut muncul dugaan adanya penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diduga membuka ruang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan mineral.

Sorotan lain dalam perkara ini adalah ketidaksesuaian dokumen usaha perusahaan. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut hanya memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan logam dan bijih besi dengan kode 46620. Padahal, aktivitas perdagangan zirkon atau mineral nonlogam seharusnya menggunakan KBLI 46641. Kondisi itu dinilai semestinya menjadi perhatian dalam proses perpanjangan IUP operasi produksi perusahaan pada tahun 2023 lalu.

Di sisi lain, nilai ekspor perusahaan yang cukup besar ikut menjadi perhatian penyidik. Berdasarkan data persetujuan ekspor dan laporan surveyor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon sepanjang 2022 hingga 2025 dengan volume mencapai 15.028 ton senilai USD 17.049.788 atau sekitar Rp281,3 miliar.

Namun Kejati menduga hasil ekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri. Selain itu, terdapat dugaan mineral yang diekspor tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral yang berlaku. Dugaan itu memperkuat indikasi adanya praktik manipulasi asal barang dan administrasi perdagangan mineral.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara. Saat ini, Kejati juga berkoordinasi dengan auditor guna menghitung potensi kerugian negara.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini wujud komitmen dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalteng. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dalam penghitungan kerugian negara,” pungkasnya. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *