Hukum KriminalUtama

Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Sehari

377
×

Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Sehari

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Terduga pelaku peredaran narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya beserta sejumlah paket diduga sabu serta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, Senin (18/5/2026). RADAR KALTENG

Seorang Pelaku Bekerja Sebagai Buruh Harian Lepas

PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali menjadi perhatian kepolisian. Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran sabu di lokasi berbeda, Senin (18/5/2026). Dua pria yang diduga terlibat aktivitas peredaran barang haram tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pria berinisial K (34) ditangkap saat berada di lokasi yang sebelumnya telah dipantau petugas.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,72 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu dompet warna cokelat hitam, telepon genggam OPPO A53 warna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau beserta STNK, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, ditemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku celana pelaku,” ucapnya.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan.

Di hari yang sama, Satresnarkoba kembali menangkap seorang buruh harian lepas berinisial I (33). Pelaku diamankan di kawasan Jalan Panenga sekitar pukul 17.40 WIB setelah petugas menerima laporan warga yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Saat diperiksa, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku. Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di tempat tinggalnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian bergerak menuju barak tempat tinggal pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi itu, ditemukan tiga paket diduga sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Selain empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram, kami turut mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, uang tunai Rp1.450.000, hingga sepeda motor tanpa pelat nomor,” ungkapnya.

AKP Yonika menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kedua kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain di Kota Palangka Raya. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *