Utama

Ada 170 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kotim

278
×

Ada 170 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kotim

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit (Humas), Herry Purwono saat diwawancarai awak media, Selasa (19/5/2026). APRI/RADAR KALTENG

Hasil Operasi Pasar Bea dan Cukai Sampit

‎SAMPIT – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan daerah. Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean (TMP) C Sampit mencatat, dari seluruh penindakan rokok ilegal di wilayah kerjanya, sebanyak 51 persen terjadi di Kotim. ‎

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit (Humas) Herry Purwono menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai saja. Tapi juga tanggung jawab bersama seluruh pihak. Mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum hingga masyarakat. ‎

“Masalah rokok ilegal ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena penerimaan dari cukai masuk ke APBN. Sedangkan pajak rokok masuk ke APBD melalui dana bagi hasil. Itu semua uang masyarakat yang harus diamankan untuk pembangunan nasional maupun daerah,” kata Herry, Selasa (19/5/2026). ‎

‎Ia mengapresiasi dukungan Pemkab Kotim, DPRD hingga aparat penegak hukum yang dinilai sangat membantu upaya pemberantasan rokok ilegal di daerah. ‎ ‎ “Kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak. Artinya di Kotim ini kami tidak sendiri dalam memberantas rokok ilegal. Kita bersama-sama melawannya,” ujarnya. ‎

Menurut Herry, Bea Cukai Sampit terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar hanya menjual rokok legal. Selain itu, operasi pasar rutin dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait titik-titik penjualan rokok ilegal. ‎ ‎“Kalau ada informasi dari masyarakat, kami langsung turun melakukan pencegahan dan penindakan,” ucapnya. ‎

Sepanjang 2026, Bea Cukai Sampit telah mengamankan lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode triwulan pertama tahun sebelumnya. ‎ ‎ “Kalau dibandingkan triwulan pertama 2025 dengan triwulan pertama 2026 memang ada peningkatan penindakan,” ungkapnya. ‎ ‎

Herry menjelaskan, wilayah kerja Bea Cukai Sampit meliputi tiga kabupaten, yakni Kotim, Katingan dan Seruyan. Namun, penindakan terbesar masih didominasi wilayah Kotim. ‎ ‎“Penindakan paling besar di wilayah kerja kami memang ada di Kotim itu sebesar 51 persen, sisanya ada di Kabupaten Katingan dan Seruyan,” katanya. ‎ ‎

Ia menyebut jalur masuk rokok ilegal ke Kalimantan umumnya melalui laut. Terutama jika barang berasal dari luar pulau. Setelah masuk ke Kalimantan, distribusi dilakukan melalui jalur darat ke berbagai daerah. ‎

‎Selain itu, modus baru yang kini marak digunakan pelaku ialah memanfaatkan jasa pengiriman paket atau ekspedisi. ‎ ‎ “Saat ini yang paling sering melalui jasa pengiriman. Kadang menggunakan nama penerima palsu. Kami sudah tunggu di tempat pengiriman, tapi penerimanya tidak datang karena kemungkinan sudah tahu dipantau,” bebernya.

‎Meski begitu, penindakan di wilayah pelosok juga memiliki tantangan tersendiri. Herry mengakui keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran menjadi kendala dalam pengawasan wilayah yang luas. ‎ “Kalau titik peredarannya sudah diketahui sebenarnya bisa langsung kami tindak. Tetapi kami harus efektif dan efisien karena keterbatasan SDM dan anggaran,” jelasnya.

‎Herry juga menyambut baik usulan DPRD Kotim dalam pembentukan tim terpadu dalam pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat penting untuk meminimalkan kebocoran penerimaan negara maupun daerah dari sektor cukai dan pajak rokok.  ‎“Harapannya APBN selamat dan APBD juga selamat. Dukungan pemerintah daerah ini sangat luar biasa bagi Bea Cukai,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, maraknya rokok ilegal berdampak langsung terhadap tidak optimalnya pendapatan daerah. Sebab, cukai dan pajak rokok yang seharusnya menjadi pemasukan negara dan daerah tidak terserap maksimal. ‎‎“Kalau semua rokok yang beredar legal dan berpita cukai asli, tentu penerimaan daerah bisa jauh lebih maksimal,” ujarnya. ‎ ‎

Herry mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki data pasti terkait besaran penerimaan pajak rokok di Kotim. Namun untuk tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, penerimaan pajak rokok pada 2026 mencapai sekitar Rp247 miliar yang nantinya dibagikan ke kabupaten melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH). ‎

‎“Kalau data khusus Kotim saya tidak pegang. Tapi untuk tingkat provinsi tahun 2026 sekitar Rp247 miliar dan itu nantinya masuk ke kabupaten dalam bentuk dana bagi hasil,” jelasnya. ‎

Menurut dia, dampak rokok ilegal juga menyentuh sektor kesehatan. Sebab penerimaan dari cukai rokok legal turut membantu pembiayaan layanan kesehatan masyarakat. ‎  “Kalau rokok ilegal, kontribusinya tidak ada. Padahal dampak kesehatannya tetap sama,” katanya. ‎ ‎

Dia juga mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan pita cukai milik pabrik lain. “Pita cukai asli itu seperti uang, bisa dilihat dan diraba perbedaannya. Kalau palsu biasanya hanya cetakan biasa,” jelasnya. ‎

‎Ia pun mengimbau pedagang dan masyarakat untuk hanya menjual serta membeli rokok legal. ‎“Pesan kami, jual rokok yang legal. Karena rokok legal berkontribusi untuk daerah dan negara,” tandasnya. (pri/ens)

Ciri-ciri rokok ilegal:

  • Rokok polos tanpa pita cukai
  • Pita cukai palsu
  • Penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan
  • Penggunaan pita cukai milik pabrik lain.

Ciri-ciri roko lega;:

  • Pita cukai asli seperti uang
  • Bisa dilihat dan diraba perbedaannya
  • Kalau palsu biasanya hanya cetakan biasa
  • Pedagang dan masyarakat menjual dsn membeli rokok legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *