KUALA KURUN – Aparat gabungan dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu, Kamis sore, 14 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan mes karyawan pabrik PT Tantahan Panduhup Asi, Blok I, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
Dipimpin Iptu Teguh Triyono, S.H., MM personel Polsek Manuhing bergerak cepat mendatangi mes karyawan sekitar pukul 15.00 WIB. Saat proses penindakan berlangsung, suasana sempat menegangkan karena SH mencoba melarikan diri melalui pintu belakang bangunan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah bersiaga di sekitar lokasi.
Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat. Dari dalam ruangan mes, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat hitam yang berisi tiga paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram.
Tidak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok shabu dari sedotan plastik, hingga satu unit telepon genggam Realme C55 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkotika. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Kini, SH harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Gunung Mas. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gunung Mas memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.












