Hukum KriminalUtama

Digerebek saat di Rumah, Pemuda Asal Palangka Raya Diduga Edarkan Sabu di Rungan

257
×

Digerebek saat di Rumah, Pemuda Asal Palangka Raya Diduga Edarkan Sabu di Rungan

Sebarkan artikel ini
AMANKAN : Petugas mengamankan seorang pria, warga yang berdasarkan KTP berdomisili di Kota Palangka Raya, dan diamankan di Mapolres Gunung Mas, pada Selasa (12/5/2026). FOTO : POLISI

KUALA KURUN – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Rungan berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (21), warga yang berdasarkan KTP berdomisili di Kota Palangka Raya.

Kapolsek Rungan, Ipda M. Helmi Hakim, S.H., memimpin langsung proses penangkapan bersama tim gabungan. AG berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam di belakang rumah terduga pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, serta satu sendok sabu yang dimodifikasi dari kertas bungkus rokok.

Plh. Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Rabu (13/5/2026) pagi.

Ia menegaskan, Polres Gunung Mas akan terus mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, AG kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang pengacuannya telah disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat agar terus aktif menjaga keamanan lingkungan serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang Bersinar (Bersih dari Narkoba). (nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *