Wali Kota Sebut untuk Pemerataan Distribusi
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi memberlakukan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Palangka Raya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditetapkan pada 5 Mei 2026.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga pemerataan distribusi BBM di tengah dinamika yang terjadi di masyarakat. “Langkah ini kami ambil sebagai upaya strategis untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dan nonsubsidi dapat lebih merata dan tepat sasaran,” tegas Fairid dalam surat edaran tersebut, Selasa (5/5/2026).
Dalam aturan itu, pemerintah membatasi pembelian BBM untuk kendaraan roda empat. Yakni pertalite maksimal Rp 200.000 per pengisian dan pertamax maksimal Rp 400.000. Sementara untuk kendaraan roda dua, pertalite dibatasi Rp 50.000 dan pertamax Rp 100.000.
Selain itu, pemerintah juga melarang pengisian pada kendaraan dengan tangki modifikasi serta pembelian menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali. “SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pengisian berulang, serta pembelian menggunakan jeriken untuk tujuan pengecer,” tegasnya.
Kebijakan ini juga mengatur bahwa kendaraan dinas berpelat merah tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah.
Pemko Palangka Raya berharap seluruh SPBU dapat menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk di masing-masing lokasi.
Dengan adanya pembatasan ini, Pemko Palangka Raya berharap distribusi BBM menjadi lebih adil dan dapat menekan potensi penyalahgunaan di lapangan. (ifa/ens)

Pembatasan Pengisian BBM di SPBU:
- Kendaraan roda empat:
- Pertalite (wajib menggunakan barcode dari My Pertamina
- Maksimal Rp 200.000
- Pertamax
- Maksimal Rp 400.000
- Kendaraan roda dua:
- Pertalite:
- Maksimal Rp 50.000
- Pertamax:
- Maksimal Rp 100.000
- Tidak boleh melayani pengisian kendaraan bermotor roda empat dan roda dua menggunakan tangki modifikasi dan pengisian berulang.
- Tidak melayani pembelian menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan atau pengecer.
- Kendaraan dinas tak boleh menggunakan BBM subsidi, kecuali mobil jenazah dan sampah.












