DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Ajak Waspada Karhutla

70
×

DPRD Kapuas Ajak Waspada Karhutla

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD kapuas Sera Sintanola, belum lama ini. FOTO : IST

KUALA KAPUAS – Kondisi cuaca ekstrem yang disertai musim kemarau di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kapuas, meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wilayah Kapuas yang didominasi lahan gambut dikenal sangat rentan terhadap kebakaran, terutama saat curah hujan menurun dan suhu udara meningkat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Sera Sintanola, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi bersama dari masyarakat.
“Pada musim kemarau seperti sekarang, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangat tinggi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat Kabupaten Kapuas agar lebih peduli dan menjaga lingkungan di wilayah masing-masing,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menekankan beberapa langkah sederhana namun penting yang dapat dilakukan masyarakat, seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menghindari tindakan lain yang dapat memicu api di area kering dan mudah terbakar.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif melakukan pengawasan di lingkungan sekitar guna mencegah adanya aktivitas pembakaran lahan secara ilegal.
Yohanes menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mendeteksi dan mencegah potensi kebakaran sejak dini. Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan merupakan kunci utama dalam mengurangi risiko bencana karhutla yang dapat berdampak luas.
“Pengawasan dari masyarakat sangat penting agar tidak ada pihak yang melakukan pembakaran lahan sembarangan. Selain itu, hindari membuang benda-benda yang mudah terbakar di area terbuka, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebakaran lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang dihasilkan.
Asap karhutla dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, menurunkan kualitas udara, serta memicu berbagai penyakit, terutama gangguan pernapasan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan secara sengaja dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup dan kesehatan bersama.
“Selain merusak lingkungan, tindakan pembakaran lahan juga memiliki konsekuensi hukum. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan sehat untuk kita semua,” pungkasnya. (alx/ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *