Hukum KriminalUtama

Aksi HS Berakhir Dini Hari: Sabu di Kotak Rokok, Uang Jutaan di Kantong

132
×

Aksi HS Berakhir Dini Hari: Sabu di Kotak Rokok, Uang Jutaan di Kantong

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Tersangka diamankan petugas saat penggerebekan di kediamannya di Desa Fajar Harapan. Polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok serta uang tunai jutaan rupiah. Foto : Polisi

KUALA KURUN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (38) yang diduga sebagai pengedar sabu di kediamannya, Desa Fajar Harapan.

Penangkapan terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Aksi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M., yang memimpin langsung operasi tersebut, bergerak bersama tim gabungan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan dengan cara tidak biasa.

“Barang bukti sabu kami temukan di dalam kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ujar Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,62 gram berhasil diamankan dari lokasi tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Menurut Bonar, uang tersebut ditemukan di dalam kantong celana tersangka saat penggeledahan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat tersangka aktif melakukan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Selain sabu dan uang tunai, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua bendel plastik klip, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit handphone Realme 7i yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Lebih lanjut, Bonar menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Menurutnya, langkah tegas akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *