Hukum KriminalUtama

Dua Pengedar Dibekuk di Katimpun, Amankan 21 Paket Sabu

240
×

Dua Pengedar Dibekuk di Katimpun, Amankan 21 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menunjukkan barang bukti 21 paket diduga sabu 17,27 gram yang diamankan dari dua terduga pelaku berinisial SE (49) dan S (46) dalam pengungkapan kasus di Katimpun, Selasa (28/4/2026). FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan berat kotor sekitar 17,27 gram dari tangan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus itu terjadi Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Pelajar, Villa Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika berdasarkan laporan masyarakat.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SE (49) dan S (46). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat petugas melakukan penyergapan setelah serangkaian penyelidikan intensif di lokasi.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Anggota Satresnarkoba pun melakukan observasi lapangan hingga memastikan keberadaan pelaku. Petugas bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 17,27 gram. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Polisi juga melakukan pengembangan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Achmad Yani yang diduga digunakan salah satu pelaku. Dari lokasi tersebut, ditemukan alat konsumsi sabu yang diakui sebagai milik para pelaku.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menelusuri asal barang haram tersebut. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *