Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Selasa sore (28/4/2026). Penggeledahan kantor penyelenggaran pemilihan umum itu terkait dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2023-2024.
Pantauan awak media di lokasi penggeledahan, aktivitas petugas dari Kejari Palangka Raya terlihat cukup intens sejak sore hari. Sejumlah aparat keluar masuk gedung dan mondar mandir di dalam Kantor KPU dengan sambil berkas. Hal ini memunculkan perhatian dari luar kantor penyelenggara pemilu tersebut.
Pemeriksaan telah berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. Hingga pukul 17.44 WIB, kegiatan masih berjalan tanpa adanya penjelasan resmi terkait dokumen maupun materi yang menjadi fokus pemeriksaan.
Proses tersebut bahkan berlanjut hingga malam hari. Penggeledahan diperkirakan berlangsung sekitar enam jam. Sejak pukul 15.00 WIB hingga kurang lebih pukul 21.00 WIB. Hal ini menandakan adanya pendalaman yang cukup serius oleh aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Hadiarto membenarkan adanya penggeledahan di Kantor KPU Palangka Raya tersebut. Ia menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan terkait dana hibah Pilkada Kota Palangka Raya tahun anggaran 2023-2024.
“Benar kami sedang melakukan pemeriksaan terkait dana hibah Pilkada Kota tahun 2023-2024,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Namun Hadiarto tak menyebutkan total dana hibah pilkada yang diduga bermasalah itu. Namun isu yang berkembang di luar menyebutkan, dana hibah itu kurang lebih Rp 40 miliar.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyasar sejumlah ruangan. Di antaranya ruangan bendahara dan ruangan kepala bidang.
Namun tidak terlihat kehadiran komisioner KPU selama penggeledahan itu berlangsung. “Kalau komisioner (KPU) tidak ada yang datang,” tambah Hadiarto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas membawa sejumlah barang berupa dokumen, perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam, serta nota-nota dan beberapa stempel.
“Setelah diteliti, untuk sementara dokumen-dokumen itu yang kami anggap berkaitan dengan penanganan perkara. Ada memang beberpa stample, nota-nota ada juga,” ungkap Hadiarto. (ter/ens)












