Utama

Karyawan PT AKT Mengeluh Gaji Belum Dibayar

213
×

Karyawan PT AKT Mengeluh Gaji Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak.

Setelah Satgas PKH Menutup dan Menyita Perusahaan

PALANGKA RAYA – Para karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mengeluh karena gaji mereka belum dibayar. Khususnya gaji bulan Maret 2026, setelah perusahaan pertambangan batu bara itu ditutup dan disita oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Kasus ini terungkap saat audiensi karyawan PT AKT dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya, beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan, pada prinsipnya persoalan gaji merupakan kewajiban korporasi. Namun pihaknya tetap mencermati dampak yang ditimbulkan terhadap para pekerja tersebut.

Menurut Barita, Satgas PKH tidak akan mengabaikan keluhan yang berkembang di lapangan. Terutama menyangkut hak-hak tenaga kerja. Meski demikian, ia menekankan bahwa urusan pengupahan merupakan ranah internal perusahaan yang harus diselesaikan manajemen PT AKT sebagai entitas bisnis.

“Pada dasarnya soal gaji karyawan adalah kewajiban PT AKT sebagai korporasi. Namun kami juga mendengar banyak keluhan terkait tertundanya gaji. Hal ini akan kami dalami untuk memberikan kepastian serta mekanisme penyelesaiannya,” ungkap Barita.

Ia menjelaskan, dalam setiap penertiban yang dilakukan Satgas PKH, terdapat tahapan yang harus dilalui. Proses tersebut dimulai dari verifikasi terhadap dugaan pelanggaran, pemberian sanksi administratif, hingga kemungkinan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Selain itu, Barita menegaskan, persoalan sumber daya manusia (SDM) yang muncul akibat pencabutan izin atau penghentian operasional perusahaan juga menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian. Menurutnya, aspek tersebut tidak bisa dipisahkan dari proses penertiban yang dilakukan pemerintah.

“Kalau setelah penertiban ada dampak terhadap tenaga kerja, maka itu akan diverifikasi bagaimana penyelesaiannya. Semua harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur, baik oleh kementerian terkait, BUMN, maupun lembaga pengelola kawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, prinsip utama yang dipegang Satgas PKH adalah memastikan setiap kebijakan tidak merugikan kepentingan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, setiap keputusan akan didasarkan pada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.

Sebelumnya, lebih dari 1.300 karyawan PT AKT mengeluh belum dibayarkannya gaji periode Maret 2026. Perwakilan karyawan Wahyudi menyampaikan aspirasi tersebut dalam audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026), sembari menuntut pembayaran gaji beserta denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, proses mediasi karyawan dan perusahaan masih berlanjut dan akan dilanjutkan ke tingkat provinsi. Pemerintah daerah mengimbau para pekerja untuk tetap menempuh jalur mediasi secara berjenjang.

Sementara Satgas PKH memastikan akan mendalami persoalan tersebut guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *