PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti dari dua perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan, Rabu (22/4/2026). Hal ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Petugas memusnahkan total 552,47 gram barang bukti, terdiri dari 548,73 gram obat tanpa merek dan 3,74 gram narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah ini sekaligus menunjukkan transparansi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara narkotika dan obat-obatan ilegal.
Perkara pertama diungkap di Jalan G Obos VIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta 940 butir obat tanpa merek dengan berat bersih 552,68 gram.
Selain barang bukti utama, aparat juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya tas selempang, satu telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Sementara itu, perkara kedua terjadi di Jalan Merdeka I, Kelurahan Bukit Tunggal. Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 10 paket sabu 4,22 gram, dan 3,74 gram di antaranya dimusnahkan. Sisanya disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi di lapangan. Pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah ini.
Yonika menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud komitmen Polri memerangi peredaran gelap narkotika. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, serta akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna melindungi masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami tingkatkan demi melindungi masyarakat,” tegasnya. (ter/ens)












