Utama

Polda Kalteng Musnahkan 5,43 kg Sabu dan 412 Ekstasi dari 13 Kasus

493
×

Polda Kalteng Musnahkan 5,43 kg Sabu dan 412 Ekstasi dari 13 Kasus

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN : Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama jajaran terkait memusnahkan barang bukti narkotika saat konferensi pers pemusnahan di Palangka Raya, Kamis (23/4/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah di daetah ini. Pemusnahan ini menjadi langkah tegas aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba yang dinilai masih mengancam berbagai lapisan masyarakat.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika. “Upaya ini sekaligus sebagai perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kamis (23/4/2026). Proses berlangsung dalam pengawasan ketat serta disaksikan sejumlah pihak terkait guna memastikan transparansi.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 14 tempat kejadian yang tersebar di lima kabupaten kota di Kalteng. Hal ini menunjukkan luasnya jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap kepolisian dalam kurun waktu tersebut.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi,” ungkap Kombes Slamet. Jumlah ini dinilai cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan. Rinciannya, sebanyak 1,5 gram sabu dan empat butir ekstasi untuk uji laboratorium, serta 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi untuk pembuktian di pengadilan.

Kombes Pol Slamet mengungkapkan, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 8,54 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 55.685 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya lebih lanjut.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga hancur. Polda Kalteng juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, serta berharap partisipasi tersebut terus meningkat demi melindungi generasi dari ancaman narkotika.

“Hal ini sangat penting bagi kami. Tentunya kami harapkan masyarakat terus berpartisipasi dalam peredaran narkoba di Kalimantan Tengah untuk melindungi generasi kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *