Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada klaster pertama, tersangka yang ditetapkan yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex).
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai kerugian keuangan negara.
Editor: Estu Suryowati
Sumber : jawapos.com












