“Uang itu bukan kami simpan. Kami hanya menerima dari Muhibbah tanpa mengetahui asalnya, lalu mengembalikannya ketika diminta. Dalam hal ini, kami merasa sebagai korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khalid juga membantah adanya penerimaan ilegal dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ia menyatakan, keterlibatannya hanya sebatas tercantum sebagai jamaah di PT Muhibbah.
“Di situ ada nama-nama yang saya tidak pernah berinteraksi, seperti mantan Menteri Agama dan staf khususnya. Saya tidak mengenal mereka,” imbuhnya.
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengamini bahwa pihaknya menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Sdr. KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” ucap Budi.
Budi menyatakan, masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan uang dari hasil penyelenggaraan ibadah haji khusus. Karena itu, KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan, serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini.
“Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024,” urainya.
Lebih lanjut, Budi memastikan penyidik KPK masih akan memanggil sejumlah PIHK yang diduga terlibat maupun mengetahui dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan atupun melakukan pengembalian,” pungkasnya.












