PALANGKA RAYA – Komisi IV DPRD Kalteng Mukai membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) sengketa lahan, Senin (20/4). Di Kalteng sengketa lahan sering terjadi baik melibatkan masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan masyarakat. Dengan dibahasnya Raperda ini sebagai upaya memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan.
Melalui rapat panitia khusus (pansus) wakil rakyat bersama tim pemerintah provinsi membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Rapat bertujuan merumuskan regulasi yang mampu menjawab persoalan klasik di daerah, seperti tumpang tindih lahan, konflik antara masyarakat dan perusahaan, hingga lemahnya kepastian hukum. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang adil serta memberikan perlindungan bagi semua pihak.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, menegaskan pentingnya regulasi tersebut. “Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalkan konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi di masyarakat,” ujarnya saat rapat.
Ia menjelaskan, konflik lahan di Kalteng tidak hanya berdampak pada masyarakat adat, tetapi juga menghambat investasi dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas, tegas, dan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak secara proporsional.
“Melalui pembahasan bersama ini, kami ingin memastikan setiap pasal dalam raperda benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” tambah Lohing.
Di akhir rapat, DPRD berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat mendukung proses penyusunan raperda ini. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di Kalteng.(sep/*)












