PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mendalam terkait dua rancangan peraturan daerah, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Menanggapi perkembangan pembahasan dua Raperda tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tomy Irawan menjelaskan dua Raperda tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Untuk pembahasan Raperda Perpustakaan memang secara substansi sudah selesai dibahas, namun masih harus direvisi dan ditelaah kembali. Kami akan memeriksa kembali siapa tahu ada pasal yang double atau beberapa kata dan substansi yang belum dimasukkan secara sempurna,” ucapnya, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, proses pembahasan masih berjalan intensif. Hingga saat ini, pihak legislatif dan eksekutif baru menyelesaikan pembahasan sekitar 32 pasal dari total 96 pasal yang ada dalam naskah Raperda tersebut.
Tomy Irawan menegaskan, bahwa dari sisi waktu, sebenarnya Provinsi Kalimantan Tengah dinilai sudah terlambat jika dibandingkan dengan daerah lain. Banyak provinsi di Indonesia yang peraturan serupa ini sudah ditetapkan sejak tahun 2020 hingga 2021 lalu.
Ia berharap, dengan adanya kedua Raperda ini nantinya, pengelolaan perpustakaan dan kearsipan di Kalimantan Tengah dapat tertata dengan baik. Terutama terkait aspek digitalisasi yang saat ini menjadi kebutuhan mutlak.
“Diharapkan dengan adanya Raperda ini, baik tentang Penyelenggaraan Perpustakaan maupun Penyelenggaraan Kearsipan, pengelolaannya termasuk dalam hal digitalisasi harus dilakukan secara profesional. Semoga aturan ini segera rampung dan bisa diberlakukan, untuk kemajuan pengelolaan informasi dan dokumentasi di daerah kita,” pungkasnya. (rdi)












