Palangka RayaUtama

Sisir Pelaku Usaha Hingga Malam, Beberapa Masih Tak Patuh

443
×

Sisir Pelaku Usaha Hingga Malam, Beberapa Masih Tak Patuh

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN: Petugas operasi terpadu lakukan pendataan dan pemeriksaan pajak di salah satu tempat usaha, Rabu (15/4/2026) malam. Kegiatan ini untuk menekan kebocoran PAD serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Upaya menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Palangka Raya terus dilakukan. Dalam operasi terpadu yang dilaksanakan beberapa hari terakhir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan sejumlah wajib pajak yang belum patuh, mulai dari yang belum pernah membayar hingga setoran yang dinilai tidak sesuai dengan potensi usaha.

Temuan tersebut diperoleh dari kegiatan pendataan, penagihan, dan pemeriksaan langsung ke sejumlah titik usaha di Kota Cantik. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat penerimaan daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.

Plt. Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, mengatakan petugas mendapati beragam respons dari wajib pajak. Ada pelaku usaha yang kooperatif memberikan data, namun ada pula yang masih enggan terbuka.

“Kita sudah mendatangi beberapa wajib pajak, untuk pendataan ada yang kooperatif dan ada juga yang tidak kooperatif, kemudian ada juga yang kita lakukan penagihan,” jelasnya, Rabu (15/4/2026) malam.

Berdasarkan pendataan, Bapenda juga menemukan tambahan objek pajak baru yang sebelumnya belum tercatat. Sedikitnya dua hingga tiga wajib pajak baru berhasil masuk dalam basis data, yang dinilai berpotensi menambah penerimaan daerah ke depan.

Menurutnya, pendataan rutin penting dilakukan agar potensi pajak daerah tidak luput dari pengawasan. “Untuk pendataan tadi ada beberapa data baru, sekitar dua sampai tiga wajib pajak yang berhasil didata,” ucap Masrini.

Selain menagih tunggakan, Bapenda juga memperkuat sistem pengawasan transaksi melalui pemasangan alat perekam pajak. Langkah itu dinilai efektif untuk memantau omzet usaha secara langsung dan menekan kemungkinan manipulasi pelaporan.

Saat ini, sekitar 87 alat perekam pajak telah terpasang, mayoritas di sektor makan minum seperti restoran dan kafe. Pemerintah menargetkan total 100 alat terpasang dalam waktu dekat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan PAD Kota Palangka Raya. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *