PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di gedung DPRD setempat, Senin (13/4/26).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua I Yoppy Satriadi dan Wakil Ketua II H. Arif Rahman Hakim, serta dihadiri para anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, sejumlah kepala perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Tendean Indra Bella menyampaikan bahwa terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda yang mengalami perubahan kedua. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Perubahan ini dilakukan sebagai hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian dilakukan karena masih terdapat sejumlah usulan Raperda yang belum tercantum dalam Propemperda sebelumnya, sehingga perlu dilakukan pembaruan.
“Masih ada beberapa usulan Raperda yang belum terakomodasi sehingga perlu penyesuaian kembali,” tambahnya.
Dari 12 Raperda tersebut, empat merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, sementara delapan lainnya berasal dari usulan pihak eksekutif. Seluruh usulan tersebut telah melalui proses pembahasan dan koordinasi sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Tendean menambahkan, dari empat Raperda inisiatif DPRD, seluruhnya masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipastikan akan disahkan, karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.
“Setiap Raperda dibahas secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas kebijakan,” jelasnya.
Ia berharap perubahan kedua Propemperda ini dapat membuat program legislasi daerah lebih terarah, optimal, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Diharapkan 12 Raperda ini dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya. (ung/ifa)
DPRD Pulpis Bahas 12 Raperda












