- LSM Gugat Proyek Smart Board, Sidang Perdana 15 April di PN Palangka Raya
- Kadisdik Kalteng Siap Mengikuti Proses Hukum di Pengadilan
PALANGKA RAYA – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah serta tiga perusahaan rekanan. Gugatan itu terkait proyek pengadaan smart board tahun anggaran 2024 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 600 miliar.
Langkah hukum tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk. Gugatan tersebut menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kuasa hukum para LSM, Singkan W Kasuma, menyatakan pihaknya menemukan indikasi mark-up anggaran, dugaan ketidaksesuaian kualitas barang, serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek. Temuan awal itu diperoleh setelah tim melakukan penelusuran lapangan ke sedikitnya 10 sekolah menengah atas di wilayah Kalteng.
“Dugaan korupsi yang kami gugat adalah sebuah modus operandi dengan adanya penggelembungan dana (mark-up) pada proyek itu, ketidaksesuaian kualitas barang, dan lemahnya pengawasan, yang berdampak pada kualitas fasilitas pendidikan. Kami sudah investigasi dengan mengunjungi sedikitnya 10 SMA,” ungkapnya.
Menurut Singkan, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk membuka fakta secara terang di persidangan. Pihaknya berharap proses peradilan dapat menguji validitas data yang telah dikumpulkan sekaligus mendorong pengembalian potensi kerugian negara apabila dugaan itu terbukti.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (15/4/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya. Agenda awal persidangan diperkirakan menjadi pintu masuk bagi pengungkapan lebih jauh alur pengadaan, mekanisme penunjukan rekanan, hingga tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Pengacara lain yang tergabung dalam tim kuasa hukum LSM, Dandie Setiawan, membenarkan gugatan telah resmi teregister. Ia menyebut perkara ini baru langkah awal, karena pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan lain terkait dugaan penyimpangan anggaran di sektor pelayanan publik.
Perkara ini langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama dua tokoh penting di Kalimantan Tengah. Yaitu mantan Gubernur Kalteng dua periode Sugianto Sabran dan Gubernur Kalteng saat ini Agustiar Sabran.
Tak hanya itu, gugatan juga melibatkan sejumlah korporasi, yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, serta PT Tapanorama Victori Cemerlang.
Nama Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M Reza Prabowo juga ikut tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya ini diperkirakan menjadi panggung awal pengujian prinsip mendasar negara hukum, apakah semua pihak benar-benar setara di hadapan hukum.
Di tengah sorotan publik itu, M Reza Prabowo menegaskan, dirinya menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Menurut dia, tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat publik.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kita ikuti proses yang ada sesuai aturan,” ungkapnya, Sabtu (11/4/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pihaknya tidak akan menghindar dari proses peradilan. Namun di sisi lain, publik menanti apakah komitmen kesetaraan hukum benar-benar terwujud dalam praktik, terlebih dengan keterlibatan figur-figur berpengaruh di daerah ini.
Kini, publik menanti apakah sidang ini benar-benar mampu membongkar dugaan praktik dugaan korupsi yang selama ini disebut membayangi pengelolaan anggaran pendidikan di daerah ini. (rif/ter/ens)












