Seruyan

Warga Tiga Desa Tagih Janji Plasma di Wilmar Group

201
×

Warga Tiga Desa Tagih Janji Plasma di Wilmar Group

Sebarkan artikel ini
RAPAT : Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi dan Camat Seruyan Hilir Oon Harianto saat rapat dengan Manajer Plasma Hadi Susanto dan jajaran di Rumah Makan Citra Mentaya sampit, Sabtu (11/4/2026). FOTO WARGA UNTUK RADAR KALTENG

KUALA PEMBUANG – Tuntutan masyarakat tiga desa terkait hak plasma 20 persen kembali mencuat di Kabupaten Seruyan. Perwakilan warga dari Desa Tanjung Rangas, Pematang Limau, dan Desa Seruyan Hilir kembali duduk bersama manajemen PT Sarana Titian Permata (PT STP – Wilmar Group Internasional) untuk menagih janji realisasi kewajiban perusahaan tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Rumah Makan Citra Mentaya Sampit ini menjadi krusial karena tensi di tingkat bawah mulai memanas. Hadir dalam mediasi tersebut Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi, Camat Seruyan Hilir Oon Harianto, serta jajaran manajemen plasma PT STP.

Masyarakat menegaskan bahwa pemberian plasma 20 persen dari luasan lahan yang diusahakan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus segera dipenuhi. Warga berharap PT STP yang merupakan Wilmar Group itu dapat mengikuti jejak perusahaan lain yang telah merealisasikan hak masyarakat sejalan dengan proses pengurusan hak guna usaha (HGU).

Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi menyatakan kesiapannya mengawal aspirasi warga. Menurut dia, pemenuhan hak plasma adalah kewajiban mutlak perusahaan yang tidak boleh ditunda.

“Ini sudah menjadi kewajiban PT STP. Kami di DPRD siap memperjuangkan agar masyarakat Desa Tanjung Rangas dan Pematang Limau mendapatkan haknya secepat mungkin,” tegasnya.

Harsandi mengungkapkan, saat ini masyarakat yang tergabung dalam koperasi sudah mulai berencana melakukan rapat besar dan aksi turun ke lokasi perkebunan. Namun dewan dan pemerintah daerah terus berupaya meredam rencana tersebut demi menjaga kondusivitas daerah.

“Kami ingin menghindari aksi massa di lapangan. Oleh karena itu, kami berharap ada keputusan kongkret dari PT STP dalam satu atau dua hari kerja ini. Masyarakat butuh progres yang nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya.

Dia juga mengimbau warga agar tetap menahan diri dan tidak mudah terpancing oleh provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses diplomasi berlangsung.

Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer Plasma PT STP Hadi Susanto memastikan, perusahaan tetap berkomitmen menindaklanjuti tuntutan warga. Namun ia menjelaskan, kendala saat ini berada pada proses administrasi di tingkat pusat.

“Hasil rapat hari ini akan kami sampaikan ke BPN Pusat karena kewenangannya ada di sana. Pihak BPN sebenarnya sudah turun ke lapangan, namun berita acaranya yang belum terbit,” kata Hadi.

Sebagai langkah percepatan, pihak perusahaan bersama pemerintah daerah berencana akan bersurat kembali ke BPN Pusat agar proses penerbitan perizinan dan realisasi hak masyarakat dapat segera rampung. (yad/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *