PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan oleh tim Jampidsus. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan.
Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang izinnya telah dicabut, serta bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, identitas pihak yang terlibat tersebut belum diungkap.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. la langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.
Samin Tan juga pernah masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011. Saat itu, ia menduduki posisi ke-28 dengan kekayaan mencapai USD 940 juta.












