Hukum KriminalUtama

Digerebek Sore Hari, Dua Kroco Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan Polisi

421
×

Digerebek Sore Hari, Dua Kroco Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Digerebek Sore Hari, Dua Kroco Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan Polisi.

PALANGKA RAYA – Peredaran obat ilegal yang diduga narkotika kembali terbongkar di Kota Palangka Raya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak di kawasan Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Jumat (27/3/2026) sore.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang itu. Keduanya berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Barak itu disebut-sebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dari hasil pemantauan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 940 butir obat warna putih tanpa merk diamankan dari dalam tas selempang coklat yang disembunyikan di bawah meja barak.

Obat tersebut diduga kuat merupakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor mencapai sekitar 559,86 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

Tak berkutik, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Kini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa guna memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi memastikan kasus ini belum berhenti sampai di sini.

“Masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Yonika.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Palangka Raya. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *